Rabu 21 Jun 2017 15:38 WIB

KPK Temukan Rp 1 Miliar di Rumah Gubernur Bengkulu

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sebesar Rp 1 miliar di rumah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa (20/6) . Uang yang disimpan dalam sebuah brankas itu kemudian diamankan tim KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologis OTT di Bengkulu tersebut. Direktur Utama PT Mitra Statika Mitra Sarana (SMS), Jhoni Wijaya, pada Selasa (20/6) diduga memberikan uang kepada Rico di kantor milik Rico sendiri. "Uang dikemas di dalam kardus kertas ukuran A4," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Rico kemudian berangkat menuju kediaman Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti pada sekitar pukul 09.00 WIB untuk menyerahkan uang tersebut. Pada sekitar 09.30 WIB, Rico keluar dari rumah gubernur. Tak lama berselang, Ridwan juga keluar dari rumahnya untuk berangkat menuju kantornya.

Dalam perjalanan, Rico kemudian diamankan oleh tim KPK pada sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, Rico digiring kembali ke rumah gubernur Bengkulu. Tim dari KPK bertemu Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Ridwan, saat masuk ke dalam rumah.

Di rumah gubernur itu KPK mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar pecahan Rp 100 ribu yang ditemukan dari dalam brankas. Tim lantas membawa Lily dan Rico ke Polda Bengkulu pada sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya tim KPK pada 10.30 WIB juga mengamankan Jhoni di sebuah hotel di kota Bengkulu.

Saat mengamankan Jhoni, tim menemukan uang senilai Rp 260 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam tas. Kemudian tim KPK membawa Jhoni ke Polda Bengkulu. Gubernur Ridwan kemudian tiba di Polda Bengkulu pada sekitar pukul 11.00 WIB. Tim KPK pun membawa mereka semua ke kantor KPK di Jakarta pada sekitar pukul 14.15 WIB untuk diperiksa.

Pad hari ini, KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dua proyek jalan di Bengkulu. Selain suami-istri itu, KPK juga menetapkan Jhoni dan Rico sebagai tersangka.

Saut memaparkan Ridwan, istrinya dan Rico, berperan sebagai penerima suap dan Jhoni sebagai pemberi. Empat tersangka itu terlibat dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 37 miliar, dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 16 miliar.

Jhoni sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sedangkan Ridwan, Lily, dan Rico yang berperan sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement