REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jeda libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah ini nampaknya belum dapat mencairkan sikap sejumlah fraksi dalam isu krusial Rancangan Undang-undang Pemilu. Khususnya berkaitan dengan poin ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold.
Sejumlah fraksi tetap menginginkan presidential threshold ditiadakan atau nol persen dalam RUU Pemilu untuk Pemilu 2019 mendatang.
"Untuk president treshold kami masih di nol persen. Karena ini pemilu serentak," ujar Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PKS Sutriyono saat dihubungi pada Rabu (28/6).
Menurutnya, sikap fraksi PKS tersebut juga didukung oleh fraksi lain diantaranya Partai Demokrat, PAN dan Gerindra yang masih bertahan di besaran angka yang sama.
"Kami berkomunikasi dengan parpol menengah, beberapa sepakat pada angka 0 persen," katanya.
Tentu sikap keempat fraksi ini pun semakin menegaskan belum adanya titik temu antara fraksi di DPR dan Pemerintah. Sebab, sejumlah fraksi diantaranya Golkar, PDIP, dan Nasdem sebelumnya menginginkan besaran angka 20 persen kursi DPR dan 25 suara sah nasional, sesuai draft yang diajukan pemerintah.
Sementara ada kubu beberapa fraksi lainnya seperti PKB menginginkan besaran setara dengan ambang batas parlemen atau parliamentart threshold, kemudian ada Hanura dan PPP sekitar 10 persen.
Sutriyono pun menyadari kekukuhan sikap fraksinya dan fraksi lain membuat pembahasan isu tersebut tak kunjung menemui titik temu. Namun menurutnya, ada mekanisme yang dapat ditempuh untuk pengambilan keputusan di DPR, jika musyawarah tak juga dapat dilakukan.
"Kalau tidak bisa, ya lobby, kalau belum ada titik temu juga ya bisa voting," kata Anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Hingga kini pengesahan RUU Pemilu masih tertunda dikarenakan ada perdebatan antara kubu fraksi yang menginginkan ambang batas presiden tetap di angka 20-25 persen, termasuk pemerintah dengan kubu fraksi yang menginginkan nol persen.
Karena pengambilan keputusan RUU Pemilu pun beberapa kali ditunda dari jadwal yang direncanakan. Terakhir, Pansus RUU Pemilu dan pemerintah menyepakati pengambilan keputusan pada 10 Juli mendatang atau usai libur lebaran ini.
Diharapkan masa libur lebaran ini, digunakan fraksi-fraksi yang belum sepakat untuk lobi-lobi terkait poin krusial tersebut.