Rabu 28 Jun 2017 12:35 WIB

Soal Presidential Threshold, PAN: Belum Ada Perkembangan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Penyelengaraaan Pemilu Yandri Susanto mengungkap hingga kini belum ada perkembangan sikap sejumlah fraksi terkait isu krusial Rancangan Undang-undang Pemilu. Khususnya berkaitan dengan poin ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold.

Menurutnya, jeda libur lebaran Hari Raya Idul Fitri yang sebelumnya diharapkan untuk lobi-lobi antar fraksi nyatanya belum optimal. "Belum ada perkembangan. Kelihatannya masing-masing fraksi masih posisi semula," ujar Yandri saat dihubungi pada Rabu (28/6).

Begitu pun sikap fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang masih bertahan agar besaran presidential threshold ditiadakan atau nol persen, sebagaimana sikap sebelumnya. Namun demikian, Yandri mengatakan fraksinya tetap terbuka menerima lobi-lobi dari fraksi partai lain yang menginginkan ada angka presidential threshold.

Ia melanjutkan, kalau pun dilakukan lobi-lobi, PAN bersedia menaikkan angka presidential threshold, namun tidak seperti yang diinginkan pemerintah dan tiga fraksi partai lain yakni 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional.

"Kalau pun ada lobby bisa ke angka 10 persen kursi atau 15 persen suara," kata Anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Hingga kini pengesahan RUU Pemilu masih tertunda dikarenakan ada perdebatan antara kubu fraksi yang menginginkan ambang batas presiden tetap di angka 20-25 persen, termasuk pemerintah dengan kubu fraksi yang menginginkan presidential threshold nol persen.

Karena poin itu pun pengambilan keputusan RUU Pemilu beberapa kali ditunda dari jadwal yang direncanakan. Terakhir, Pansus RUU Pemilu dan pemerintah menyepakati pengambilan keputusan pada 10 Juli mendatang atau usai libur lebaran ini.

Mereka berharap masa libur lebaran ini, digunakan fraksi-fraksi yang belum sepakat itu untuk lobi-lobi terkait poin krusial tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement