Senin 03 Jul 2017 17:52 WIB

Patrialis Akbar Ajukan Anak dan Istri Jaminan Tahanan Kota

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ketika menjadi saksi dalam sidang kasus suap hakim MK dengan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ketika menjadi saksi dalam sidang kasus suap hakim MK dengan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Konstitutsi Patrialis Akbar mengajukan anak dan istrinya sebagai penjamin dalam permohonan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

"Saya ingin menyampaikan jaminan dari istri dan anak saya untuk penangguhan penahanan menjadi tahanan kota," kata Patrialis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/7).

Patrialis pada Senin (19/6) sudah mengajukan permohonan untuk ditahan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah karena alasan kesehatan.

"Permohohan penangguhan penahanan masih dalam pertimbangan majelis hakim. Praktik peradilan pidana tidak mengenal penolakan, jadi sepanjang belum diputuskan masih dalam pertimbangan majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango.

"Seluruh harta kekayaan saya juga bersedia saya jaminkan," tambah Patrialis.

"Baik akan kami pertimbangkan, seperti yang kami sampaikan silakan diajukan saja tapi kalau belum diputuskan. Kami sedang terus mempertimbangkannya, jaksa penuntut umum juga menyikapi dalam bentuk apa relevansinya," tambah Nawawi.

Sejak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2017, Patrialis ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur yang berlokasi di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kav C1. Patrialis dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki Hariman adalah beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa sedangkan Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo Pratama. Keduanya sudah lebih dulu menghadapi sidang dakwaan pekan lalu. Sedangkan Kamaludin adalah rekan main golf Patrialis.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement