REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan validitas atau kesahihan penyadapan dalam penindakan kasus korupsi. Seluruh bukti penyadapan yang disampaikan KPK di pengadilan itu diakui dan menjadi bukti untuk menjatuhkan hukuman pada terdakwa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyadapan yang dilakukan pihaknya mengacu pasal 12 UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Jadi kami pandang bukti penyadapan itu sudah terbukti validitasnya untuk membuktikan tindak pidana korupsi," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/7).
Kewenangan penyadapan oleh KPK dipersoalkan oleh Pansus Hak Angket usai mengunjungi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (4/7). Pansus menganggap penyadapan yang berlawanan dengan UU ITE.
Usai pertemuan dengan BPK, Pansus Hak Angket juga menerima hasil pemeriksaan keuangan KPK. Pansus pun mempermasalahkan pengelolaan anggaran di KPK.
Febri melanjutkan KPK menghormati dan menghargai kewenangan BPK yang melakukan pemeriksaan terhadap lembaga antirasuah itu. KPK akan bersikap terbuka dengan rekomendasi ataupun saran atau pengawasan yang dilakukan BPK.
KPK pun menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK kalau memang ada temuan terhadap lembaga antirasuah itu. "Ketika BPK melakukan audit, lalu ada temuan dan rekomendasi, rekomendasi itu kami tindaklanjuti," kata dia.
Hak Sadap KPK sudah kerap dipersoalkan oleh sejumlah pihak. Termasuk ketika DPR berupaya untuk merevisi aturan mengenai keberadaan lembaga antirasuah itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan kewenangan KPK melakukan penyadapan tidak melanggar konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam Perkara Nomor 006/PUU-I/2003 dan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, MK mengatakan Hak Sadap KPK perlu dipertahankan.
Apalagi, selama ini, kewenangan penyadapan sangat mendukung keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi. Apabila kewenangan ini dicabut maka sama dengan keinginan untuk melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.
(Baca juga: Pansus Dalami Kewenangan Penyadapan KPK)