Kamis 06 Jul 2017 12:03 WIB

Nur Alam Tersangka, Mendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt Gubernur

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7).
Foto: Republika/Prayogi
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, akan menyerahkan surat tugas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Wakil Gubernur Saleh Lasata. Penunjukan Saleh merupakan tindak lanjut terhadap penetapan Gubernur Sultra Nonaktif, Nur Alam sebagai tersangka KPK dalam kasus penyalahgunaan kewenangan atas penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Berdasarkan informasi yang diterima Republika.co.id dari Kemendagri, penyerahan surat penugasan Plt akan dilakukan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (6/7) sore. Adapun kepastian penunjukan Saleh Lasata sebagai Plt Gubernur Sultra dikonfirmasi oleh Tjahjo pada Rabu (5/7) malam.  

Keputusan itu menyusul penetapan status tersangka Nur Alam oleh KPK pada Rabu malam. "Kalau benar secepatnya, bisa besok (Kamis) sore Wagub Sultra kami panggil ke Jakarta untuk menerima SK Plt Gubernur Sultra. Agar tidak terjdi kekosongan kepemimpinan karena Gubernur berhalangan melaksanakan tugas memimpin pemerintahan," jelas Tjahjo dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Nur Alam sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014. KPK pada Rabu (5/7) memeriksa Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, Nur Alam keluar dari gedung KPK Jakarta pukul 20.20 WIB dan sudah menggunakan rompi khas tahanan KPK warna oranye. Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Nur Alam mengeluarkan tiga surat keputusan kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement