REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan Panitia Khusus (pansus) Hak Angket KPK menemui para koruptor di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat menuai protes keras dari berbagai kalangan. Mantan ketua KPK, Taufiequrachman Ruki bahkan menilai tindak pansus sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.
"Apa sih gunanya harus sampai ke (lapas) Sukamiskin dan Pondok Bambu? Proses mereka itu sudah yang benar lewat banding dan lewat kasasi dan bahkan ada yang PK (peninjauan kembali), apakah ini upaya-upaya politik itu harus sampai itu? Secara pribadi saya berpendapat ini adalah contempt of court karena proses itu bukan hanya KPK tapi lewat pengadilan tingkat 1, tingkat 2 dan bahkan sampai MA," kata Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7).
Konferensi pers itu dilakukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK yaitu Adnan Pandu Praja (pimpinan jilid III), Zulkarnain (pimpinan jilid III), Taufiequrachman Ruki (pimpinan jilid I dan pelaksana tugas pimpinan jilid III), Erry Riyana Hardjapamekas (pimpinan jilid I), Tumpak Hatorangan Panggabean (pimpinan jilid I dan plt pimpinan jilid II) dan Chandra M. Hamzah (pimpinan jilid II). Hadir juga mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan mantan Deputi Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi.
"Kami meminta semua pihak termasuk DPR agar menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. KPK adalah hasil reformasi dan tidak seharusnya dihambat dan dideligitimasi kehadirannya, kami mengajak masyarakat semuanya bersama-sama mendukung dan mengawal KPK dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi, kalau tidak benar bisa diajukan ke pengadilan, minta dipecat kalau perlu tapi jangan lembaganya mau diamputasi seperti ini," tegas Ruki.
Pada Kamis (6/7), Pansus Hak Angket KPK dipimpin Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar dan juga dihadiri anggota pansus yaitu Muhammad Misbakhun, Daeng Muhammad, Dossy Iskandar, Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan mengunjungi para narapidana kasus korupsi yang ditangani KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ada tujuh fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam Pansus Hak Angket KPK yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi KTP-El. Dalam dakwan kasus ini, Agung Gunandar Sudarsa selaku anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah 1 juta dolar AS.