Jumat 07 Jul 2017 17:12 WIB

Pansus Angket KPK Kunjungi Koruptor, Ruki: Contempt of Court

Tiga mantan pimpinan KPK Zulkarnain (kiri), Taufiequrachman Ruki (tengah), dan Erry Riyana Hardjapamekas memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Tiga mantan pimpinan KPK Zulkarnain (kiri), Taufiequrachman Ruki (tengah), dan Erry Riyana Hardjapamekas memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan Panitia Khusus (pansus) Hak Angket KPK menemui para koruptor di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat menuai protes keras dari berbagai kalangan. Mantan ketua KPK, Taufiequrachman Ruki bahkan menilai tindak pansus sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

"Apa sih gunanya harus sampai ke (lapas) Sukamiskin dan Pondok Bambu? Proses mereka itu sudah yang benar lewat banding dan lewat kasasi dan bahkan ada yang PK (peninjauan kembali), apakah ini upaya-upaya politik itu harus sampai itu? Secara pribadi saya berpendapat ini adalah contempt of court karena proses itu bukan hanya KPK tapi lewat pengadilan tingkat 1, tingkat 2 dan bahkan sampai MA," kata Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7).

Konferensi pers itu dilakukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK yaitu Adnan Pandu Praja (pimpinan jilid III), Zulkarnain (pimpinan jilid III), Taufiequrachman Ruki (pimpinan jilid I dan pelaksana tugas pimpinan jilid III), Erry Riyana Hardjapamekas (pimpinan jilid I), Tumpak Hatorangan Panggabean (pimpinan jilid I dan plt pimpinan jilid II) dan Chandra M. Hamzah (pimpinan jilid II). Hadir juga mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan mantan Deputi Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi.

"Kami meminta semua pihak termasuk DPR agar menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. KPK adalah hasil reformasi dan tidak seharusnya dihambat dan dideligitimasi kehadirannya, kami mengajak masyarakat semuanya bersama-sama mendukung dan mengawal KPK dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi, kalau tidak benar bisa diajukan ke pengadilan, minta dipecat kalau perlu tapi jangan lembaganya mau diamputasi seperti ini," tegas Ruki.

Pada Kamis (6/7), Pansus Hak Angket KPK dipimpin Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar dan juga dihadiri anggota pansus yaitu Muhammad Misbakhun, Daeng Muhammad, Dossy Iskandar, Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan mengunjungi para narapidana kasus korupsi yang ditangani KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ada tujuh fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam Pansus Hak Angket KPK yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi KTP-El. Dalam dakwan kasus ini, Agung Gunandar Sudarsa selaku anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah 1 juta dolar AS.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement