REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Pasir Jaya RT 013/09, Desa Pasir Jaya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, karena kerap digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba. Dari lokasi empat orang pelaku Narkoba ditankap oleh polisi dari Polsek Jatiuwung.
"Tim Narkoba Polsek Jatiuwung mendapatkan informasi dari warga, ada kamar kontrakan yang sering digunakan untuk transaksi narkoba. Di sana juga sering digunakan untuk tempat mengonsumsi narkoba jenis sabu," jelas Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Triyani, Jumat (7/7).
Triyani menjelaskan, penggerebekan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 00.10 WIB. Hasil dari penggerebekan itu, empat pelaku bernama Ilham, Edward, Munu, dan Aditia diamankan polisi yang terdiri dari Tim Narkoba dan Tim Buser Polsek Jatiuwung.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang terdapat di kamar kontrakan tersebut. Di antaranya ada tiga buah bong yang terbuat dari botol air mineral, satu unit timbangan digital, satu bungkus sedotan, dan 8,09 gram sabu milik tiga orang pelaku.
"Rinciannya 5,76 gram milik Munu, 1,38 gram milik Ilham, dan 0,95 gram milik Edward. Selain itu juga ada satu buah tas loreng dan empat unit handphone milik mereka," ucapnya.
Triyani menambahkan, kini keempatnya mendekam di Polsek Jatiuwung untuk proses lebih lanjut. Begitu juga dengan barang bukti yang disita oleh polisi.