REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan kasus yang menjerat pelapor Kaesang, Muhammad Hidayat akan kembali diproses. Hidayat juga merupakan tersangka kasus ujaran kebencian.
Argo mengungkapkan, Hidayat sempat melakukan tindakan yang merugikan kepolisian. Hal itu dilakukan dengan mengunggah video yang dinilai provokatif.
"Pernah juga ia (pelapor) mengunggah di youtube bahwa kapolda provokatif di aksi unjuk rasa HMI. Sehingga terjadi benturan di situ. Ini merugikan pihak kepolisian," kata Argo di Jakarta, Ahad (10/7).
Sekitar November 2016, menurut Argo, sudah dilakukan penyidikan atas kasus ini. Hidayat pun sudah dumintai keterangan dan sempat dilakukan penahanan selama 13 hari. Kemudian istri Hidayat menjamin untuk penangguhan penahanan dan dilakukanlah penangguhan penahanan.