REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Aksi Solidaritas ITB untuk Hermansyah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan penjelasan kepada keluarga Hermansyah terkait peran LPSK. Jika melihat keadannya saksi dalam peristiwa Hermansyah perlu diberikan perlindungi LPSK demi keamanan.
"Oleh karena itu kami melakukan upaya proaktif menemui keluarga dan temui teman-teman ITB untuk menawarkan perlindungan," kata Hasto Atmojo Suroyo Divisi penerimaan Permohononan LPSK, di Jakarta, Senin, (11/7).
Hasto mengatakan, upaya menawarkan perlindungan kepada korban Hermansyah dan saksi istri Hermansyah sebagai bentuk kehadiran negara saat ada warga negaranya yang menjadi korban kejahatan.
Untuk itu kata Hasto LPSK sebagai lembaga pemerintah yang mendapatkan mandat melalui UU untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban wajib menjelaskan kepada keluarga, bahwa LPSK memberikan perlindungan, kalau itu dianggap perlu.
"Dan memberikan bantuan rehabilitasi medis, rehabilatisi sosiologis dan rehabilitasi sikososial, ini tidak hanya pada korban tapi pada istri korban," katanya.
Selain itu kata dia, LPSK juga bisa memfasilitasi pengurusan ganti rugi kepada pelaku, baik itu ganti rugi yang sifatnya fisik medis, pengobatan, dan kerusakan material dan kerugian lain yang perlu diganti oleh pelaku.
Akan tetapi kata Hasto pihaknya belum resmi memberikan perlindungan kepada Hermansyah, karena pihak LPSK masih menunggu keluarga Hermansyah yang lain untuk memberikan pernyataan secara resmi LPSK boleh memberikan perlindungan.
"Kalau permohonan itu sudah diterima LPSK baik oleh keluarga korban maupun alumni ITB akan melakukan investigasi," katanya dalam peristiwa ini, Hasto meminta pihak kepolisian bersungguh-sungguh mengungkap pelaku dan segera memprosesnya secara hukum.