REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perwakilan nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Indonesia menemui Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki siang ini. Juru bicara Aliansi Nelayan Indonesia, Setia Budi, menyampaikan dalam pertemuan ini, pemerintah berjanji akan memberikan kemudahan bagi nelayan untuk melaut.
"Pertama, pemerintah memberikan kelonggaran dan kemudahan untuk melaut bagi para nelayan sampai dengan Desember dan tidak ada penangkapan di laut," kata Setia Budi di Kantor KSP, Jakarta, Selasa (11/7).
Selain itu, pemerintah juga menjanjikan untuk melakukan kajian hingga Desember nanti terkait dampak penggunaan alat tangkap ikan cantrang terhadap lingkungan. Jika hasil kajian menunjukkan tak ada dampak negatif penggunaan alat tangkap ikan cantrang, kata Setia Budi, maka alat tangkap ikan cantrang akan dilegalkan secara permanen.
Para nelayan juga meminta agar Presiden melihat kondisi para nelayan secara langsung dengan mengunjungi sentra-senta nelayan di berbagai daerah. "Yang ketiga, pemerintah akan mengunjungi sentra-sentra nelayan cantrang di Tegal, Lamongan, Pantura, dan seterusnya," ucapnya.
Setia Budi menambahkan, Presiden juga berjanji untuk menerima dan menggelar dialog dengan para nelayan dalam waktu dekat. Atauran pelarangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang selama ini dinilai berdampak luas bagi para nelayan.
Bahkan, menurut Setia Budi, larangan penggunaan alat ikan cantrang ini juga berdampak terhadap tingkat kesejahteraan para nelayan serta mempengaruhi angka pengangguran. Sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat kriminalitas.
"Permen ini berdampak luas bagi para nelayan. Seandainya ini dilarang maka akan berlipat-lipat tingkat kemiskinan yang ada di sana, karena bergantung pada sektor perikanan. Jadi banyak hal, banyak akibat dampak negatif yang timbul daripada pelarangan ini," ujarnya.
Ratusan nelayan berkumpul di depan pintu masuk Monumen Nasional, Jakarta, Selasa hari ini. Aksi ini menuntut pemerintah untuk membatalkan aturan-aturan yang mempengaruhi kesejahteraan nelayan. Salah satunya yakni larangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang.