REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta masih berada dalam proses awal dan belum mendetail. Kenaikan tunjangan tersebut dinilainya bisa mencapai tujuh kali lipat dari besaran saat ini.
Ia mengatakan tidak ada perbedaan pendapat dengan fraksi lain terkait pembahasan raperda kenaikan tunjangan anggora DPRD DKI Jakarta. "Nggak ada karena given ya. Itu amanah, perintah Undang-Undang. Jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan karena seluruh PP Nomor 18 Tahun 2017 itu yang kita masukkan di situ," ujar Merry di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/7).
Dia mengatakan kenaikan tunjangan anggota dewan dapat meningkat hingga tujuh kali lipat. "Kan kalau kita baca PP karena DKI masuk ke daerah-daerah kemampuan anggaran tinggi, kenaikan anggaran bisa tujuh kali lipat," ujar Merry.
Hal tersebut, menurut Merry, bisa saja terjadi. Sebab, tunjangan representasi anggota DPRD DKI Jakarta saat ini masih sebesar Rp 1,9 juta, tunjangan ketua DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 juta, dan wakil ketua DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta.
Selain itu, Merry menyayangkan anggapan bahwa anggota dewan mengajukan permintaan kenaikan tunjangan untuk menperkaya diri sendiri. Karena, Merry menuturkan, mereka harus memikirkan partai dan konstituen.
"Jadi kami (pendapatan) bersih ada yang dapat Rp 50 juta mungkin, Rp 40 juta mungkin, sesuai dengan hal-hal yang harus mereka bayar. Setiap bulan kan kami harus membiayai partai, kami ini kan dapat masukan karena suara terbanyak," katanya.
Baca juga: Djarot Ingin Kenaikan Tunjangan DPRD Disesuaikan Kinerja