REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, telah masuk ke DPR. Selanjutnya, perppu yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pada Rabu (12/7) kemarin akan dibahas DPR apakah disetujui atau tidak.
"Sudah masuk ke DPR dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (13/7).
Menurutnya, krena perppu 2/2017 tersebut diskresi pemerintah sehingga sejak Perppu diberlakukan, segala persoalan terkait masalah Ormas, mengacu Perppu 2/2017, menggantikan UU 17 Tahun 2013 tentang ormas.
Namun, Agus mengungkap belum tentu perppu tersebut berlaku dalam waktu yang lama. "Apakah (perppu) akan berlaku terus atau tidak tentunya persetujuan dewan. Setelah masuk ke dewan, dewan akan memproses secara perundangan," ujarnya.
Adapun proses yang akan dilalui perppu tersebut pasca adanya surat pengantar dari pemerintah soal perppu tersebut masuk ke DPR akan terlebih dahulu dibacakan di rapat paripurna DPR RI. Setelah itu akan diproses dalam satu kali masa sidang.
"Masa sidang depannya dapat diproses perppu itu. Kalau disetujui DPR perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU 17/2013," ujarnya.