REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menanggapi terkait adanya penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Menurut Wiranto, Perppu dibuat untuk menyelamatkan NKRI.
"Kita selamatkan. Apa salahnya sih menyelamatkan bangsa dari ancaman ideologi?" kata Wiranto menanggapi, usai menghadiri Puncak Hari Anti Narkotika di TMII, Jakarta Timur, Kamis (13/7).
Wiranto mengatakan ada penolakan, bahkan mungkin cukup banyak. Wiranto menegaskan Perppu untuk kepentingan nasional, menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman, termasuk dari ancaman ideologi.
"Menolak sih ada. Tapi masa menyelamatkan negara kok ditolak? Masa menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan ditolak? Masa kita ingin melawan organisasi yang nyata-nyata ingin bubarkan negara kok ditolak?" katanya.
Dia menilai Perppu itu harus didukung semua pihak demi menyelamatkan bangsa, generasi berikutnya, menyelamatkan NKRI, Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan konsensus nasional.
Ada sekitar 344 ribu Ormas di Indonesia dalam data pemerintah. Perppu menjadi payung Undang-Undang yang menaungi Ormas. Nantinya, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri meneliti Ormas mana yang sekiranya masuk wilayah terindikasi merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup bangsa.
Baca: 'Perppu Ormas Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi'