Kamis 13 Jul 2017 21:51 WIB

Pemerintah Setuju Lima Paket Isu Krusial Divoting Paripurna

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy (kanan) memberikan keterangan kepada awak media seusai rapat kerja dengan Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7) malam.
Foto: Mahmud Muhyidin
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy (kanan) memberikan keterangan kepada awak media seusai rapat kerja dengan Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima paket isu krusial Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) dipastikan akan diambil keputusan melalui voting rapat paripurna DPR. Hal ini setelah panitia khusus RUU Pemilu dan pemerintah menyepakati akan membawa lima paket isu krusial pada rapat paripurna 20 Juli mendatang.

Ketua Pansus Pemilu Lukman Edi mengungkap kesepakatan itu didapat usai pansus dan pemerintah melakukan lobi setengah kamar dalam rapat kerja pansus pemilu pada Kamis (13/7) malam

"Namun upaya-upaya untuk mencapai musyawarah mufakat tetap dilakukan sampai dengan rapat paripurna tanggal 20 Juli 2017," ujar Lukman Edi di Ruangan Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (13/7).

Lukman juga mengatakan, dari pandangan mini fraksi yang disampaikan hari ini juga setidaknya menggambarkan peta voting fraksi dalam rapat paripurna pada 20 Juli mendatang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih berharap musyawarah mufakat terhadap lima isu krusial masih bisa tercapai sampai sebelum rapat paripurna DPR 20 Juli mendatang. Sebab, pemerintah sejak awal menghendaki pengambilan keputusan tidak melalui voting di rapat paripurna.

"Kita juga menyampaikan sampau 20 pagi sebelum paripuna masih bisa dibuka rapat pansus kembali untuk menyepakati bersama hal-hal yang tadi masih ada perbedaan," ujarnya.

Sebab pemerintah masih berharap poin presidential threshold disepakati sesuai kehendak pemerintah yakni 20-25 persen. Sementara jika melalui voting paripurna, belum pasti paket yang terpilih adalah berisi poin presidential threshold.

"Ini harga mati bagi pemerintah. Karena ini sudah baik. Yang baik tetap pertahankan, yang belum sempurna ya tingkatkan," ujar Tjahjo

Karenanya, pemerintah mengingatkan meskipun disepakati akan dibawa ke voting rapat paripurna. Pemerintah masih membuka peluang kembali ke Undang-undang Pemilu Lama, meski hari ini Pemerintah dan seluruh fraksi telah menandatangani naskah pembahasan RUU Pemilu. Hal ini kata Tjahjo, tergantung dalam hasil yang diputuskan dalam lima poin isu krusial tersebut.

"Masih terbuka dong, sangat terkait apa yg nanti diputuskan lima poin isu krusial. Kalau disepakati musyawarah, nggak mengganggu kalau diputuskan voting dan berbeda dengan materi yang berbeda dengan tim mus dan panja, masih ada waktu untuk berubah," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah masih bisa menarik dalam pembahasan dan meminta penundaan atas hasil dari rapat paripurna DPR tersebut.

"Di paripurna itu bisa loh pemerintah, kalau anda ingat zaman Pak Mardiyanto (Mendagri era sebelumnya) masih bisa skors, ditunda dulu keputusannya, bisa batal," ujar Tjahjo.

Adapun lima paket isu krusial tersebut antara lain:

1. Paket A

- Ambang batas presiden: 20/25 persen

- Ambang batas parlemen: 4 persen

- Sistem pemilu: terbuka

- Besaran kursi: 3-10

- Metode Konversi suara: saint lague murni

2. Paket B

- Ambang batas presiden: nol persen

- Ambang batas parlemen: 4 persen

- Sistem pemilu: terbuka

- Besaran kursi: 3-10

- Metode Konversi suara: kuota hare

3. Paket C

- Ambang batas presiden: 10/15 persen

- Ambang batas parlemen: 4 persen

- Sistem pemilu: terbuka

- Besaran kursi: 3-10

- Metode konversi suara: kuota hare

4. Paket D

- Ambang batas presiden: 10/15 persen

- Ambang batas parlemen: 5 persen

- Sistem pemilu: terbuka

- Besaran kursi: 3-8

- Metode Konversi suara: saint lague murni

5. Paket E

- Ambang batas presiden: 20/25 persen

- Ambang batas parlemen: 3,5 persen

- Sistem pemilu: terbuka

- Besaran kursi: 3-10

- Konversi suara: kuota hare

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement