Senin 17 Jul 2017 17:27 WIB

Axel Terancam Pasal Psikotropika

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Prabowo Yuwono
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Prabowo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mendalami kasus narkoba yang melilit anak aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew, terkait pembelian narkoba jenis happy five berdasarkan bukti tranksaksi uang Rp1,5 juta melalui rekening. Atas kasus dugaan narkoba tersebut, Axel terancam dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Yang bersangkutan, anaknya Jeremy Thomas kita kenakan undang-undang psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7).

Argo menyatakan, polisi akan memastikan apakah Axel adalah pembeli tetap narkona jenis ini. Nantinya, anggota Satuan Reserse Narkona Polres Bandara Soekarno-Hatta akan memanggil Axel untuk dimintai keterangan soal kasus narkoba tersebut.

Namun, Argo belum menjelaskan secara rinci kapan jadwal pemeriksaan tersebut dilakukan. "Belum tahu (jadwal pemeriksan), tapi secepatnya, ya," kata dia.