Selasa 18 Jul 2017 13:13 WIB

Putra Jeremy Thomas Dicegah Berobat ke Singapura

Red: Nur Aini
Putra Jeremy Thomas, Axel Matthew
Foto: instagram/@axelmatthewthomas
Putra Jeremy Thomas, Axel Matthew

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta menetapkan status tersangka terhadap putra artis Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas terkait dugaan narkoba jenis pil happy five.

"Tentunya yang kami dapatkan Axel telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan psikotropika," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (18/7).

Kombes Argo menambahkan penyidik kepolisian juga mencegah Axel yang berencana berobat ke Singapura sejak Selasa (18/7). Menurut Argo, polisi telah menggelar perkara dan menetapkan tersangka, serta menerbitkan surat pencegahan terhadap Axel.

Saat ini, Axel menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan tetapi Argo menuturkan polisi berencana memindahkan Axel menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur. Argo menjelaskan penyidik akan membantarkan penahanan Axel jika tim dokter menyatakan tersangka narkoba itu sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Argo mengungkapkan penetapan tersangka Axel berdasarkan keterangan saksi, alat bukti transfer untuk pembelian narkoba kepada pengedar ekstasi.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai menangkap seorang penumpang pesawat JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Jumat (14/7). Berdasarkan keterangan JV dan DRW, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengembangkan peredaran narkoba itu dengan menangkap Axel yang diduga memesan pil narkoba itu di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan. Argo menyatakan Axel telah mengirim uang kepada tersangka pengedar narkoba itu untuk memesan pil happy five sebanyak satu strip.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement