Kamis 20 Jul 2017 18:07 WIB

Polda Jabar Larang HTI Berkegiatan

  Sejumlah masa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat rapat dan pawai akbar (RPA) 2015 dengan tajuk Bersama Umat Tegakkan Khilafah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Kamis (14/5).  (foto : Septianjar Muharam)
Sejumlah masa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat rapat dan pawai akbar (RPA) 2015 dengan tajuk Bersama Umat Tegakkan Khilafah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Kamis (14/5). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melarang seluruh kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyusul pencabutan badan hukum organisasi tersebut oleh pemerintah. "Sudah ada putusan bahwa HTI bubar. Jadi segala bentuk kegiatan apapun mengatasnamakan HTI akan dilarang," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis (20/7).

Yusri menuturkan, polisi tidak akan memberikan izin apapun yang dilakukan HTI. Terlebih jika ada kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Islam tersebut, polisi akan membubarkannya. "Misalkan ada aktivitas di kantor HTI dengan massa 200 orang atau lebih, itu bisa dibubarkan karena membawa nama organisasi," kata dia.

Meski begitu, polisi tetap akan memperbolehkan HTI untuk berkegiatan di dalam kantor seperti diskusi atau rapat. Namun, kegiatan itu tidak melibatkan banyak orang. "Kalau dia melaksanakan secara pribadi, di kantornya semacam rapat itu silakan. Kalau kegiatannya melibatkan ratusan, akan dibubarkan," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah mencabut status badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI. Pencabutan status badan hukum HTI ini menyusul penerbitan Perppu Ormas yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement