Kamis 20 Jul 2017 17:43 WIB

Setelah HTI Dibubarkan, Polri Selidiki Beberapa Ormas

 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompu (kedua kiri) dalam suatu kegiatan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta.
Foto: Republika/ Wihdan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompu (kedua kiri) dalam suatu kegiatan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyelidiki sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terindikasi anti-Pancasila. Penyelidikan ini menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. "Ada beberapa penyelidikan ormas tapi masih pendalaman," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis (20/7).

Setyo mengatakan, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dalam mendalami beberapa ormas tersebut. Sejauh ini, Setyo mengungkapkan Kementerian Hukum dan HAM telah membubarkan badan hukum salah satu organisasi yang terindikasi anti-Pancasila yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Setyo menyatakan, Polri dan pihak berkepentingan lainnya memberikan kontribusi dan pandangan saat rapat membahas ormas anti-Pancasila. Setyo menerangkan, pemerintah membubarkan badan hukum HTI namun tidak dapat melarang kegiatan perseorangan atau secara individu.

Setyo menegaskan, Polri tidak akan menerbitkan surat tanda penerimaan pemberitahuan kepada ormas yang badan hukumnya dicabut saat mengadakan kegiatan di ruang publik. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pencabutan badan hukum HTI lantaran dianggap anti-Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Hal itu berdasarkan Perppu Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement