REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Pemilu pada Jumat (21/7) dini hari. Sebanyak enam fraksi partai politik yang mendorong dilakukannya voting menyetujui pilihan Paket A.
Sementara, empat fraksi lainnya, Gerindra, Demokrat, PAN menolak voting dan tak bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Mereka pun memilih walk out dari persidangan dan tak mau melihat persetujuan RUU tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan, pemerintah setuju melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya. "Sebagaimana tadi telah diadakan pengesahan dalam paripurna," kata dia dalam sidang, Jumat (21/7) dinihari.
Ia mengatakan, setidaknya pelaksanaan Pemilu 2019, sudah ada landasan hukumnya, sekaligus menunjukkan kepatuhan seluruh parpol pada keputusan. "Ini juga seperti diatur dalam pasal 6a ayat 45 UUD 1945, berkaitan dengan tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Tjahjo.
Selama sembilan bulan pansus bekerja menggodok RUU Pemilu, Tjahjo mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan tim pansus. Hingga akhirnya 543 pasal RUU Pemilu pun disahkan.
Dua opsi paket dalam RUU Pemilu ini adalah;
Paket A
- Presidential threshold 20-25 persen.
- Parliamentary threshold 4 persen
- Sistem pemilu terbuka
- Dapil magnitude DPR 3-10
- Metode konvensi suara sainte lague murni
Paket B
- Presidential threshold 0 persen.
- Parliamentary threshold 4 persen
- Sistem pemilu terbuka
- Dapil magnitude DPR 3-10
- Metode konvensi kuota hare