Sabtu 22 Jul 2017 03:38 WIB

Prasetyo: Ormas tak Perlu Khawatir dengan Perppu Ormas

Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengharapkan organisasi kemasyarakatan tidak perlu khawatir dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas. "Kita harapkan ormas-ormas yang baik-baik tidak khawatir atau takut," katanya di Jakarta, Jumat (21/7).

Sebaliknya, kata dia, kalau ada ormas yang menyimpan agenda tersendiri yang bertentangan dengan Pancasila atau mendegradasi NKRI, tentunya harus dilakukan penindakan yang sama. Prasetyo menyebut tidak bisa mengatakan ada berapa ormas yang terkena pemberlakuan perppu tersebut. "Kita tidak bisa mengatakan berapa-berapanya, kita lihat saja di lapangan. Nantinya kita lihat bukti-bukti yang dilakukan mereka. Kita tidak bisa mengatakan ini radikal, ini tidak, kita lihat saja," paparnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Adi Toegarisman menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tidak menyasar ormas tertentu.

"Yang harus diketahui adalah bahwa Perppu itu tidak menyasar ormas tertentu. Akan tetapi, kalau ada yang terbukti melanggar, maka Perppu itu harus ditegakkan," katanya di Jakarta.

Ia pun tidak mempersalakan keberadaan berbagai ormas di Indonesia, selama bertujuan untuk menjaga keutuhan Tanah Air dan tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Ormas-ormas lain tidak perlu takut atau dinilai negatif. "Selama tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila tidak akan kami tindak lanjuti. Yang penting, ormas harus bertujuan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Adi.

Dia menuturkan penertiban ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila sulit dilakukan melalui lembaga peradilan, padahal penertiban ormas-ormas yang bermasalah saat ini memang harus dilakukan, sehingga diterbitkan Perppu Ormas.

"Memang akan memakan waktu lama apabila pembubaran ormas melalui mekanisme peradilan. Tahapan pertama yang harus dilalui adalah memberikan teguran kepada ormas yang bersangkutan hingga tiga kali," tutur Adi. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement