Sabtu 22 Jul 2017 18:01 WIB
UU Pemilu

Jika MK Kabulkan Gugatan, Golkar Tetap Dukung Jokowi Capres

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Politisi Golkar - Ace Hasan Sadzily
Foto: Republika/ Wihdan
Politisi Golkar - Ace Hasan Sadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar akan tetap konsisten mencalonkan Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Meskipun, nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi pasal yang mengatur ambang batas pengajuan calon presiden 20-25 persen.

Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily terkait upaya pihak yang menolak presidential threshold untuk menggugat pasal tersebut ke MK. "Partai Golkar sudah menyatakan dari awal calon presiden kita pak jokowi, masih konsisten dengan itu," ujar Ace saat ditemui wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta pada Sabtu (22/7).

Menurutnya, hal ini juga sudah dinyatakan partai berlambang pohon beringin tersebut usai digelarnya Rapimnas Partai Golkar 2016 lalu. "Partai Golkar tetap mendukung Pak jokowi, ini adalah keputusan Rapimnas, kita harus loyal taat terhadap keputusan rapimnas," ujar Ace.

Karenanya, ia berharap partai koalisi pendukung pemerintah juga konsisten mendukung pemerintahan Jokowi JK hingga habis masa pemerintahan "Agar mensolidkan kekuatan untuk Pak Jokowi sekarang ini kita harapkan, kita sukseskan dulu pembangunan yang dijalankan beliau, yang mengedepankan dan menitikberatkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas," ujarnya.

Dengan begitu, jika pemerintahan sukses menuntaskan kebijakan-kebijakan yang prorakyat dapat mengantarkan Jokowi di Pilpres 2019. "Saya kira kalau kita hantarkan Pak Jokowi di 2019 dengan prestasi yang baik, kami meyakini pak Jokowi bisa jadi Presiden kembali," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement