REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi NTB membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rinjani Bersih untuk mengatasi persoalan sampah di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Kepala Dinas Pariwisata NTB Lalu Mohammad Faozal mengatakan, pembentukan Satgas Rinjani Bersih merupakan instruksi Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi yang menginginkan permasalahan sampah di Rinjani dapat segera tertangani. Selain itu, Faozal menyampaikan Satgas juga upaya Pemprov NTB memberikan kenyamanan bagi para pendaki.
"(Gunung) Rinjani ini sudah menjadi destinasi yang dikenal di dunia internasional, namun sampah masih menjadi masalah yang harus dikelola. Satgas Bersih Rinjani bertugas menangani masalah sampah dari hulu sampai hilir di Rinjani," ujar Faozal di Kantor Dinas Pariwisata NTB, Jalan Langko, Mataram, Senin (24/7).
Faozal menambahkan, anggota Satgas Rinjani Bersih akan menempati empat titik strategis di jalur pendakian Rinjani seperti Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, serta lokasi pelawangan atau dataran yang menjadi lokasi perkemahan para pendaki, dan Danau Segara Anak yang juga menjadi lokasi perkemahan pendaki.
Faozal menyebutkan, Satgas akan memberi edukasi dan informasi bagi para pendaki agar tidak membuang sampah sembarangan, melakukan pembersihan, dan mengumpulkan sampah di lokasi tersebut mulai dari Kamis hingga Ahad setiap pekannya. "Selanjutnya pihak Balai TNGR sebagai pengelola Rinjani yang akan melakukan evakuasi sampah itu turun," lanjut Faozal.
Untuk Senin hingga Rabu, Balai TNGR akan mengevakuasi sampah yang sudah terkumpul. Faozal menilai, persoalan sampah di Rinjani merupakan tanggung jawab bersama mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, para pelaku industri wisata, dan juga masyarakat sekitar.
Faozal berharap, Satgas Bersih Rinjani mampu menjadi agen perubahan bagi tata kelola destinasi Rinjani terutama yang berkaitan dengan masalah sampah.
Selain pembentukan Satgas Rinjani Bersih, lanjut Faozal, Pemprov NTB juga sedang membahas regulasi terkait sampah tersebut melalui Peraturan Gubernur yang akan mengatur tentang sampah berbayar dengan sistem deposit sampah.
"Pergub sedang disusun sebagai dasar kita memberlakukan sampah berbayar atau deposit sampah. Regulasi ini diperlukan agar yang dilakukan tidak tercatat sebagai pungli. Jadi pengunjung yang datang juga punya tanggung jawab membawa sampahnya turun kembali," ucap Faozal.