Senin 24 Jul 2017 19:53 WIB

Harga Garam di Pasar Tradisional Sukabumi Melambung

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Ilham Tirta
Pedagang garam (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pedagang garam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Harga komoditas sayuran di pasar tradisional Kota Sukabumi mengalami kenaikan. Kenaikan ini dipicu oleh menurunnya pasokan sayuran tersebut ke pasaran.

Harga bawang daun naik dari Rp 8 ribu per kilogram menjadi Rp 18 ribu per kilogram, terang salah seorang pedagang sayuran di sekitar Pasar Pelita Kota Sukabumi, Zulfikar (34 tahun), Senin (24/7). Lonjakan harga ini sudah terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Kenaikan harga, ujar Zulfikar, disebabkan berkurangnya pasokan bawang daun ke pasaran. Bahkan, pasokan bawang daun sempat kosong pada beberapa hari lalu.

Penurunan pasokan bawang daun ke pasaran belum diketahui penyebabnya. Diduga akibat kurangnya pasokan bawang daun dari petani.

Zulfikar menerangkan, harga sayuran lainnya dalam keadaan stabil. Misalnya, cabai merah lokal yang dijual pada kisaran Rp 30 ribu per kilogram. Selain itu harga cabai rawit hijau yang dijual Rp 25 ribu hingga Rp 28 ribu per kilogramnya.

Harga garam di pasar tradisional juga mengalami kenaikan. Harga garam saat ini di pasaran mencapai kisaran Rp 1.500 hingga Rp 2.000 per pak. Padahal sebelumnya hanya dijual Rp 700 hingga Rp 1.000 per pak.

"Kami langsung melakukan pengecekan terkait naiknya harga garam," ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sukabumi Asep Jafar. Salah satunya dengan mendatangi lokasi pengolahan garam di Kelurahan/Kecamatan Cibadak.

Hasilnya, penyebab terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga garam saat ini di akibatkan dari cuaca ekstrem di beberapa wilayah penghasil garam seperti Madura dan Pati. Sehingga petani mengalami gagal panen yang berpengaruh pada penurunan pasokan garam ke beberapa wilayah serta berimbas pada naiknya harga garam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement