REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kabar Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) akan membawa kasus perundungan Universitas Gunadarma dibawa ke ranah hukum, dibantah oleh pihak kampus. Saat ini, kasus perundungan tersebut sudah selesai.
Wakil Rektor III Universitas Gunadarma Depok, Irwan Bastian, mengatakan dengan aturan kampus yang sudah diberikan serta pengabulan permohonan maaf dari orang tua korban, kasus perundungan oleh pemuda mahasiswa pada mahasiswa disabilitas, sudah selesai dan tidak akan diperpanjang ke ranah hukum.
"Saya belum dapat info tentang Menristekdikti untuk meneruskan kasus bullying ini ke ranah hukum. Karena kami setiap hari selalu laporan ke direktur kampus, lalu diteruskan ke kementerian," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/7) malam.
Menurut Irwan, jika memang kasus ingin kembali diperpanjang dengan dibawa ke ranah hukum, pihak kampus akan konfirmasi terlebih dahulu dengan Kemenristekdikti. Karena laporan yang selalu diberikan oleh pihak kampus, juga diawasi langsung oleh Kemenristekdikti.
"Kita kan ada aturan tata tertib kampus, dan berdasarkan hasil temuan dan investigasi, disimpulkan keputusan seperti itu. Skors selama setahun, sanksi masih itu dan sudah berjalan. Jadi walaupun orang tua korban sudah memaafkan, tapi tetap harus ada sanksi yang mereka terima," papar dia.
Jika kasus memang akan dibawa ke ranah hukum, pihak kampus akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum. Karena kepolisian setempat di Kota Depok, sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Polisi juga tahu lah kalau memang ada unsur pidana, tapi kan selama ini tidak ada dari kepolisian menyampaikan informasi mengarah ke sana. Jadi kami anggap kasus ini sudah selesai dan sudah dilaporkan ke kementerian," papar Irwan.