Kamis 27 Jul 2017 17:15 WIB

Pengamat Nilai KPK akan Kesulitan Buktikan Setnov Bersalah

Rep: Santi Sopia/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Golkar Setya Novanto berbincang seusai melakukan pertamuan di kediaman Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar BJ Habibie, Jakarta, Senin (23/7).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Golkar Setya Novanto berbincang seusai melakukan pertamuan di kediaman Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar BJ Habibie, Jakarta, Senin (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kesulitan membuktikan keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-Elektronik. Sebab, dia menyebutkan, fakta dalam persidangan tidak memperlihatkan keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi KTP-El. 

Margarito menyebutkan setidaknya putusan hakim pada perkara sebelumnya tidak menyebutkan Setnov menerima uang. "Tidak terlihat pula ikut merencanakan kejahatan itu. Itu yang terlihat dalam persidangan itu sehingga saya harus mengatakan bahwa agak sulit KPK dalam kasus ini, khususnya pada pak Novanto ini," kata dia, Kamis (27/7).

Margarito juga berkomentar terkait sangkaan Pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 UU Tipikor terhada Setnov. Dengan pengenaan pasal itu, penyidik menduga Setnov secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Ancaman hukuman ini pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun atau paling lama 20 tahun dan/atau denda Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. "Kalau hanya bertemu dengan orang itu sah-sah saja dari segi tata negara," kata Margarito. 

Dengan konstruksi hukum seperti itu, Margarito menyatakan, Novanto seharusnya tidak dianggap bersalah atau bersih dari segala sangkaan. "KPK mengatakan tunggu dalam persidangan, tunggu dalam persidangan, tunggu putusan hakim, faktanya hakim tidak menyebut nama Novanto," kata dia.

Menurut Margarito, hakim mengenyampingkan dakwaan yang menyebut Novanto.  Hakim tidak cukup yakin terhadap fakta yang muncul dalam persidangan. 

"Saya setuju dengan analisis dari Profesor Romli. Selama ini, KPK selalu 'kita nantikan saja fakta di persidangan' sementara di persidangan tidak memperlihatkan keterlibatan (Setnov)," kata dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement