Sabtu 29 Jul 2017 11:50 WIB

Soal Batas Pencapresan, Tjahjo: Pemerintah Enggak Bodoh

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Mendagri Tjahjo Kumolo memberi pembekalan pada rektor/ketua/direktur perguruan tinggi dan koordinator kopertis dalam rangka pembinaan kesadaran bela negara pada kegiatan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2017 di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (26/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mendagri Tjahjo Kumolo memberi pembekalan pada rektor/ketua/direktur perguruan tinggi dan koordinator kopertis dalam rangka pembinaan kesadaran bela negara pada kegiatan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2017 di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak bodoh terkait usulan ambang batas pencapresan atau presidential threshold dalam Undang-Undang Penyelenggaran Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pemerintah sudah mengkaji semua aspek ketika mengusulkan ambang batas 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional. 

Tjahjo mengatakan pemerintah dalam memutuskan tentu sudah berkoordinasi dengan DPR. Pemerintah mengkaji semua aspek. Aturan pemerintah, menurut dia tidak ada yang melanggar hukum.

"Pemerintah kan bukan bodoh yah. Pemerintah mengkaji semua aspek. Kalau enggak puas, ada ke MK, silakan," kata dia di halaman Keong Mas, TMII, Jakarta Timur, Sabtu (29/7).

Tjahjo mempersilahkan pihak yang tidak setuju dengan aturan ambang batas pencalonan presiden untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, hanya MK yang berhak memutuskan konstitional atau tidaknya suatu perundangan. 

"Yang berhak memutuskan sebuah UU, sebuah aturan melanggar Konstitusi atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi. Bukan parpol bukan DPR bukan pengamat," ujar dia. 

Senada dengan Presiden Joko Widodo, Tjahjo pun mempertanyakan sejumlah pihak yang baru mempersoalkan ambang batas pencapresan sekarang. Menurut dia, penggunaan presidential threshold dengan besaran 20-25  persen telah digunakan dalam dua pemilihan umum (pemilu) sebelumnya. 

Apalagi, dia menambahkan, penetapan ambang batas 20-25 persen ini sudah disahkan oleh DPR selaku lembaga yang berkewenangan dalam proses legislasi. "Sudah dua periode dua pilpres diikuti, enggak ada yang protes. Kok sekarang dibahas, kenapa? Padahal di DPR sudah diputuskan," ujar dia. 

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sempat mengkritik pemerintah soal penerapan aturan ambang batas ini. Namun, Tjahjo enggan memberikan komentarnya soal ucapan Prabowo Subianto ini. "Enggak ada komentar saya," kata dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement