REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pansus RUU Pemilu, Yandri Susanto menjelaskan, penggantian kotak suara dengan bahan transparan akan dilakukan bertahap. Sesuai dengan keadaan di lapangan, Yandri mengatakan sudah banyak kotak suara yang tak layak untuk digunakan, hal tersebut menjadi latar lahirnya pasal 341 (a).
"Karena sudah banyak rusak. Di beberapa pilkada kan sudah banyak keluhan ganti (kotak suara) dari kardus," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (31/7).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, penggantian kotak surat suara tidak dilakukan secara keseluruhan. Kotak suara berbahan aluminium yang masih layak untuk digunakan akan tetap digunakan. Selain itu bisa dipastikan akan ada penambahan kotak suara dikarenakan pemilu 2019 berlangsung serentak dengan pemilihan presiden. "Jadi enggak semuanya, yang masih bagus enggak perlu (diganti)," jelas dia.
Yandri melanjutkan, ada banyak pertimbangan terkait pengadaan kotak suara tersebut, di antaranya sudah beberapa kali pemilu belum ada perbaikan alat dan kelengkapan pemilu. Oleh karena itu, kata dia, disamping penyelenggara disiapkan secara matang, termasuk landasan-landasan hukumnya, hal-hal teknis juga ikut diperbaiki. "Salah satunya itu (kotak suara)," ujar dia.
Yandri mengatakan, desain, bahan dan seperti apa kotak suara baru akan dilimpahkan sepenuhnya pada KPU dan pelaksana pemilu. "Kita kan menyampaikan pasalnya, nanti terjemahannya dari KPU," ujar dia mengakhiri.