REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait 148 warga negara asing (WNA) asal Cina yang terjerat kasus penipuan siber. Koordinasi itu terkait rencana proses deportasi WNA Cina.
"Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan surat ke imigrasi kita akan berkoordinasi berkaitan dnegan orang asing ini, nanti biar segera (dipulangkan) setelah kita lakukan identifikasi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/8).
Argo mengatakan polisi juga bekoordinasi dengan Kepolisian Cina untuk mengurus proses deportasi ini. Sebelumnya, dalam proses penangkapan, polisi juga melakukan beberapa kali investigasi bersama kepolisian Cina. "Kami sudah lakukan beberapa kali menangkap juga dari kejahatan itu, kalau kejahatan itu disana kejahatan yang menonjol, jadi dari polisi tiongkok disana sangat atensi," kata Argo.
Polisi masih melakukan identifikasi terhadap paspor pelaku. Pasalnya, paspor pelaku saat ini masih dicari dan penyedia paspor juga masih dilakukan pencarian oleh polisi. Namun, pada saat ini, Argo akan mengurus deportasi para pelaku ke Cina. "Ini kami sedang mempersiapkan admistrasinya dan nanti kita serahkan ke imigrasi," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan dengan dugaan penipuan berbasis siber yang dilakukan WNA di tiga tempat di Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya, dan Kuta. Dari penggerebekan itu, diketahui mayoritas pelaku berasal dari Cina.
Saat dilakukan penggerebekan di Bali, 31 orang yang terdiri dari 17 orang WN Cina, 10 orang WN Taiwan, dan empat orang WNI diamankan. Sementara di Jakarta, 29 orang asal Cina juga diamankan. Lalu di Surabaya, 93 orang asal Cina dan Taiwan diamankan.