REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Aparat Satuan Reserse Ekonomi Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman tiga ton bawang merah merek union tanpa dilengkapi dokumen sah dengan tujuan Medan.
"Kami lakukan penangkapan terhadap satu unit kendaraan roda empat berjenis pick up L300 yang bermuatan ratusan goni bawang merah diduga ilegal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat AKP Muhammad Firdaus di Stabat, Selasa (1/8).
Penangkapan dilakukan petugas saat mobil tersebut melintas di jalan Zainal Arifin Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat. Polisi juga menyita mobil pick up L300 nomor polisi BL 8110 UB bermuatan 300 karung bawang merah berlabel merek Onion.
Setiap karung dari bawang merah itu berisikan 10 kilogram , selain itu juga turut diamankan supir berinitial Sar (43) warga jalan Wahidin Pangkalan Brandan dan kernet berinisial Sai (35) warga jalan Tuan Syeh Rukun Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai, Kota Binjai, untuk dimintai keterangan.