Kamis 03 Aug 2017 09:17 WIB

Polres Bogor Amankan 38 WNA Cina

27 WNA Cina yang tertangkap melakukan kejahatan siber di Bali akan diangkut ke Mabes Polri, Senin (31/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
27 WNA Cina yang tertangkap melakukan kejahatan siber di Bali akan diangkut ke Mabes Polri, Senin (31/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor Kabupaten, Jawa Barat, mengamankan 38 warga negara asing (WNA) dari Cina yang bekerja di perusahaan tambang PT BCMG Tani Berkah di Desa Banyu Wangi, Cigudeg. Kapolsek Cigudeg Kompol Yanyan Sopyan saat dihubungi Kamis (3/8) menyebutkan, 38 WNA Cina diamankan karena tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi keimigrasian, sebagai persyaratan tinggal di Indonesia. "Tadi malam (Rabu) kami mengamankannya, ada 38 orang yang tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggalnya," kata Yayan.

Yayan menjelaskan, awal mula penemuan pekerja asal Cina tersebut dari operasi pencegahan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayahnya pada 28 Juli lalu. Berdasarkan laporan warga, ada pekerja asing yang menggunakan sepeda motor dibeli seseorang yang berinisial DD.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai arahan Kapolres Bogor Kabupaten, dalam upaya mencegah, dan mempersempit ruang pemasokan suplai motor hasil pencurian kendaraan bermotor, petugas melakukan penindakan. "Awalnya 14 motor kami amankan karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan," katanya.

Dari pengungkapan tersebut, kepolisian setempat melakukan pengembangan, memastikan para pekerja asing memiliki dokumen resmi tinggal dan bekerja di tambang seluas 103 hektare. Ia mengatakan, tambang tersebut memiliki izin resmi. Dari 103 hektare luas tambang, terdapat delapan unit mess karyawan termasuk 38 WNA Cina tersebut. "Mereka yang 38 ini ada yang bekerja sebagai buruh kasar dan juga tenaga ahli," kata Yayan.

Menurut Yayan, saat dilakukan pengamanan, sejumlah pekerja mengaku surat izin dan dokumen keimgrasian berada di pihak perusahaan yang ada di Pantai Indah Kapuk (PIK). Ia mengatakan, setiap negara memiliki aturan terkait pekerja asing.

Seperti pekerja Indonesia di Malaysia dan Singapura yang tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. "Begitu juga di Indonesia, kita punya aturan pengawasan orang asing. Mereka yang tidak punya dokumen resmi kami tindak, hingga mereka bisa menunjukkan dokumen resminya," kata Yayan.

Saat ini, lanjut Yayan, 38 WNA Cina telah diserahkan ke Polres Bogor Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pengawasan Orang Asing (POA). Sementara itu, petugas kesulitan meminta keterangan para WNA karena keterbatasan bahasa. Mereka menggunakan bahasa Cina. Petugas juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan dokumen para WNA.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement