REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan, terkait pemanggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kinerja KPK, pihaknya masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Proses keabsahan Pansus Angket DPR terhadap KPK hingga saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sedang mengajukan judicial review di MK. Kami tunggu kalau seandainya judicial review itu mengatakan kami harus hadir, kami hadir. Jika tidak, kami tidak akan hadir," ujarnya, Kamis (3/8).
Sementara juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum menerima surat panggilan dari Pansus hak angket. Ia juga meminta agar Pansus hak angket menghormati KPK yang sedang menanggani kasus korupsi KTP elektronik.
"Kami ingatkan Pansus jangan memasuki proses hukum yang berjalan. Kami hormati bersama-sama proses hukum KTP-el. Jangan proses politik dipakai untuk intervensi proses hukum. Terlebih saat ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka dari DPR yakni SN (Setya Novanto) dan MN (Markus Nari)," katanya.
Ketua Pansus Hak angket KPK, Agun Gunandjar menegaskan pihaknya enggan berseteru dengan KPK di media daring. Oleh karena itu, pihaknya tetap ngotot akan memanggil pimpinan KPK ke rapat Pansus Hak Angket KPK.
"Dari pada menanggapi di media lebih baik kita ketemu satu meja, biar terhormat," ucap politikus Partai Golkar, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/8).