Jumat 04 Aug 2017 16:16 WIB

Perludem: Presiden Harus Segera Beri Nomor UU Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Deputi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati
Foto: Republika/ Wihdan
Deputi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Pemilu. Pengundangan oleh pemerintah dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan proses tahap awal Pemilu Serentak 2019.

"Kami mendesak Presiden agar segera memberi nomor terhadap UU Pemilu. Yang perlu dicermati adalah potensi banyaknya gugatan uji materi atas UU tersebut," ujar Khoirunnisa di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

Khoirunnisa melanjutkan, beberapa pihak sudah mengajukan uji materi atas aturan ambang batas pencalonan presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ambang batas ini merupakan isu yang paling banyak berpotensi digugat ke MK.

Selain isu tersebut, Khoirunnisa menyebutkan bahwa isu verivikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu juga berpotensi digugat ke MK. Jika dihitung sejak awal tahapan pemilu, proses verivikasi akan dilakukan pada Oktober 2017.

"Tanpa adanya penomoran pada UU Pemilu, maka pengajuan uji materi bisa dilakukan, tetapi proses persidangan belum bisa segera diselesaikan. Mengingat tahapan pemilu semakin dekat dan mendesak, maka penomoran UU Pemilu sangat penting," tegasnya.

UU Pemilu selesai dan disahkan oleh DPR pada 21 Juli lalu. Penomoran UU Pemilu maksimal dilakukan selama 30 hari terhitung sejak pengesahan oleh DPR. Khoirunnisa menuturkan, saat ini DPR sedang dalam masa reses sidang. DPR baru kembali bersidang pada pertengahan Agustus.

"Jika dihitung dari penyelesian, waktu maksimal untuk memberikan nomor jatuh pada 21 Agustus. Menimbang kondisi ini, kami kira tidak perlu lagi Presiden menunda penomoran UU Pemilu, " tambahnya.

Pada Kamis (3/8), MK menggelar sidang perdana uji materi UU Pemilu. Dalam persidangan yang membahas ambang batas pencalonan presiden pada pasal 222 hakim Konstitusi, Saldi Isra, mengatakan pihaknya memahami bahwa proses tahapan pemilu sudah dekat.

Namun, pihaknya tetap meminta pihak pengadu, yakni Habiburrokhman selaku ketua dewan pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) untuk bersabar menanti proses pengundangan UU Pemilu.

"Kalau baca ini rasanya pemilu sudah dekat. Jadi harus butuh kesabaran juga. Sabar saja ditunggu undang-undangnya nya, kan jauh lebih enak. Karena tahapan masih jauh. Tapi tidak apa-apa sebab memang hak pemohon," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement