REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Humas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arief mengatakan pengawasan maupun pendataan warga negara asing (WNA) rutin dilakukan sampai ke tingkat pemerintahan paling rendah. Aparat terdepan seperti kelurahan juga wajib melaporkan terkait aktivitas WNA.
"Peran Depdagri kami kan juga sudah ya, namun kami akan tingkatkan, dari kelurahan juga rutin kok, pendataan oleh Kesbangpol," kata Arief, Ahad (6/8).
Arief menjelaskan masalah tenaga kerja asing (TKA) sudah didata oleh Kementerian Ketenegakerjaan. Selain itu, imigrasi yang berwenang memperketat masuknya para WNA.
Baru setelah masuk wilayah Indonesia, perangkat kelurahan turut mendata WNA. "Karena kewenangan pas masuk, custom di imigrasi, apakah izin wisata atau kerja ada di Depnaker, namun kita juga akan tingkatkan lagi (pengawasan)," kata Arief menjelaskan.
Dirjen Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo menyebut pimpinan sektor masalah WNA adalah imigrasi. Kemendagri sifatnya hanya membantu . "Apabila imigrasi membentuk Satgas, staf kemendagri hanya sebagai anggota saja," katanya, Ahad.