Senin 07 Aug 2017 14:11 WIB

Meski Tersangka, Acho Berharap tak Ditahan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Mukhadly MT alias Aco (tengah), Komika yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Apartemen Green Pramuka. Senin (7/8).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Mukhadly MT alias Aco (tengah), Komika yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Apartemen Green Pramuka. Senin (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelawak tunggal bernama Muhadkly MT alias Acho tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik karena curhatannya di blog pribadinya. Dia yang kini ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah dinyatakan lengkap.

Aco pun berharap dirinya tidak ditahan oleh pihak kejaksaan selama menjalani proses persidangan. Pasalnya, Aco mengaku menjalankan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dan prosedur yang dilakukan penyidik.

"Tidak ada alasan urgensi untuk menahan saya. kedua, sisi kooperatif selama penyidikan di kepolisian mereka tidak menahan saya," ujar Aco di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (7/8).

Karena itu, dia berharap jaksa penuntut umum (JPU) memiliki pertimbangan yang sama seperti penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak menahannya. Untuk diketahui, Polda Metro Jaya tifak melakukan penahanan terhadap komedian itu selama menjalani proses penyidikan.

"Saya berharap kejaksaan bisa melihat dari substantif," ucap dia.

Untuk saat ini, Acho mengungkapkan, pihaknya fokus pada pembelaan terlebih dahulu. Dia pun akan terus mengikuti arah perkembangan kasus ini. "Karena pada dasarnya kita harus membuktikan dulu, bahwa kita tidak melakukan fitnah. Apa yang saya sampaikan itu adalah fakta, testimoni saya sebagai pelanggan. Seharusnya sih itu dilindungi Undang-Undang Konsumen," kata dia.

Diketahui beberapa bulan setelah tulisan Acho pada Maret 2015 muncul, pihak pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya, yakni pada 5 November 2015. Dalam tulisannya di blog pribadinya iyu, dia mengkritisi pelayanan tempat tinggalnya, Apartemen Green Pramuka.

Namun, pengelola justru melaporkannya pada polisi karena dianggap merugikan, salah satunya karena penjualan menurun. Acho pun terancam melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya