Senin 07 Aug 2017 17:13 WIB

Ini yang Dikeluhkan Acho kepada Pengelola Apartemen Pramuka

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Stand up comedian, Mukhadly MT alias Acho (tengah)
Foto: Arif Satrio Nugroho
Stand up comedian, Mukhadly MT alias Acho (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Stand up comedian Mukhadly MT alias Acho kaget saat dia mengetahui ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Bahkan, berkasnya dinyatakan P21 dan dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Acho mengungkapkan, dia sebagai konsumen hanya menyampaikan keluhan yang diterima saat menempati apartemen yang dia tinggali, yakni apartemen Green Pramuka. Salah satu yang dikritik Acho adalah transparansi dari pengelola apartemen.

"Menurut undang-undang, pengembang itu cuma boleh mengelola unit apartemen satu tahun maksimal setelah serah terima. selanjutnya diserahkan kepada warga, sebetulnya kami tidak masalah dikelola oleh mereka selama bisa transparan ke kita," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8).

Artinya, lanjut Acho, jika hendak menetapkan iuran patutnya didiskusikan dahulu pada konsumen. "Jangan main naikin harga setahun dua kali, bikin komersialisasi itu kan kita keberatan," lata Acho.

Dia mencontohkan perkara lahan parkir di apartemen Green Pramuka. Menurut Acho, terdapat tiga lantai parkir. Namun, dua lantai justru dikomersialkan, sehingga pemilik apartemen hanya dapat satu lantai.

"Kita desak-desakan, kita pergi ke area parkir lain kena lagi charge jam-jaman. itu kan tidak masuk akal masa di rumah sendiri kita parkirnya kayak parkir di mal sejam Rp 3 ribu," kata dia.

Selain itu, masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dipermasalahkan Acho. Menurut Acho, PBB seharusnya disetor ke negara, ke rekening pajak. Tetapi yang ditagihkan menurut Acho justru harus dibayarkan ke rekening pengelola.

"Tidak ada rinciannya, dengan tidak ada sppt-nya. ya saya mempertanyakan di-blog, apa ini prosedur yang benar? saya tidak menuduh, saya mempertanyakan. saya tidak mau membayar pajak kalau tidak sesuai prosedur," ungkap dia.

Acho pun mengungkapkan hal-hal tersebut di media sosialnya karena putus asa. Beberapa bulan setelah tulisan Aco pada Maret 2015 muncul, pihak pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya, yakni pada 5 November 2015.

Acho dilaporkan pada polisi karena dianggap merugikan, salah satunya karena penjualan menurun. Acho pun terancam melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement