REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama menggugat pasal 222 UU Pemilu 2019 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan presidential treshold 20-25 persen dinilai Rhoma menutup hak konstitusional untuk memilih calon presiden.
Pria yang dikenal dengan sebutan Raja Dangdut itu juga mengakui hendak maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Partai Idaman, diakui Rhoma, siap untuk dilakukan verifikasi.
"Itu satu konsekuensi logis, kalau enggak (maju Pilpres), ngapain ke sini (MK)," kata Rhoma Irama di Gedung MK, Rabu (9/8).
Partai Idaman diketahui belum masuk di parlemen. Ia juga mengatakan belum akan bergabung dengan partai koalisi pemerintah dengan alasan ingin mengawasi dan mengkritisi jalannya pemerintahan.
"Di seluruh negara di dunia, ada oposisi dan penguasa, dan itu sehat dalam rangka demokrasi," jelasnya.