REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seekor elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) diamankan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara. Satwa dilindungi itu diamankan dari seorang warga Jl Melati, Tanjung Sari, Medan Selayang, Medan.
Staf Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Sumut, M Ali Iqbal mengatakan, elang tersebut diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Berawal dari laporan inilah, petugas BBKSDA langsung menuju lokasi yang disebutkan. "Saat tiba di lokasi, petugas langsung berjumpa dengan pemiliknya. Kami tanyai ternyata elang tersebut peliharaan orang tuanya," kata Ali di kantor BBKSDA Sumut, Rabu (9/8).
Petugas pun, kata Ali, langsung memberi penjelasan terkait UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Edukasi diberikan kepada pemilik elang bahwa hewan yang dimilikinya termasuk jenis satwa dilindungi yang tidak boleh dipelihara secara pribadi. "Setelah diberi penjelasan tersebut akhirnya pemiliknya menyerahkan elang itu secara sukarela ke BBKSDA," ujar dia.
Kepada petugas, pemilik mengaku bahwa awalnya, elang Brontok yang mereka miliki berjumlah dua ekor. Namun, seekor lagi mati setelah orang tua pemilik elang meninggal dunia. Terkait jenis kelamin dan umur elang tersebut, Iqbal mengatakan, hal tersebut masih diperiksa.
"Kalau untuk umur dan jenis kelaminnya belum kami ketahui karena langsung dibawa ke PPS Sibolangit untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, dari keterangan pemiliknya sudah ada 4-5 tahun," ujar dia.
Dilihat dari kondisinya, Iqbal mengatakan, elang tersebut dalam keadaan sehat. Namun, karena sudah dipelihara sejak kecil, elang tersebut tidak bisa terbang.
"Dari kecil elang ini tidak bisa terbang jadi kemungkinan kami akan latih terbang karena dia selalu di kandang. Kata pemiliknya, saat dilepas dia tidak terbang hanya lompat saat dikeluarkan dari dalam kandangnya," kata Iqbal.