REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan polemik Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Itu tertuang dalam surat PP Muhammadiyah Nomor 364/PER/I.0/A/2017 yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti.
Pihaknya menegaskan, Muhammadiyah berkomitmen dalam integrasi hubungan agama dan negara. Dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia, Muhammadiyah pun turut andil sebagai bagian dari umat Islam untuk merumuskan dasar negara ini.
Muhammadiyah bersama-sama dengan seluruh elemen umat Islam juga memandang NKRI sebagai konsensus yang final dan mengikat seluruh komponen bangsa. Karena itu, bagi Muhammadiyah, tidak perlu diragukan lagi tekad dan ikhtiar umat Islam Indonesia dalam menjaga kelangsunga republik ini sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.
Itu antara lain mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Selain itu, negara Indonesia yang melindungi, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi.
"Cita-cita nasional yang luhur itu merupakan pengejawantahan semangat kebangsaan dan kemerdekaan, sekaligus sebagai nilai dan arah utama perjalanan bangsa dan negara," demikian petikan pernyataan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (10/8).
Dalam konteks terkini, Muhammadiyah terus berkiprah memelihara politik Islam yang berwawasan kebangsaaan di tengah pertarungan berbagai ideologi dunia. Indonesia sudah memiliki Pancasila yang terbukti merangkum baik dan mengikat seluruh elemen bangsa sebagai konsensus nasional.
Muhammadiyah memandang, Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Sebab, di dalamnya terkandung ciri keindonesiaan yang memadukan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan (humanisme religius).
Persoalan utamanya kemudian adalah bagaimana nilai-nilai ideal dalam Pancasila itu perlu ditransformasikan ke dalam seluruh sistem kehidupan nasional. Sehingga, terwujud Indonesia yang maju, adil, makmur, dan bermartabat di hadapan bangsa-bangsa lain.
Muhammadiyah juga menegaskan sikap terkait nasionalisme. Paham tersebut dinilai harus berada dalam kerangka negara-bangsa dan diproyeksikan secara dinamis untuk mewujudkan cita-cita nasional Indonesia, sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
"Nasionalisme bukanlah doktrin mati sebatas slogan cinta tanah air tetapi harus dimaknai dan difungsikan sebagai energi positif untuk membangun Indonesia," tegasnya.