Kamis 10 Aug 2017 23:38 WIB

Legislator: Pemerintah Desa Berwenang Dirikan BUM Desa

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Novita Wijayanti usai menghadiri Sosialisasi UU Desa.
Foto: dok pri
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Novita Wijayanti usai menghadiri Sosialisasi UU Desa.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Novita Wijayanti mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi kewenangan kepada Pemerintah Desa untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Syaratnya, kata Novita, BUM Desa itu dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong-royong.

"BUMD itu bisa bergerak di bidang ekonomi, pedagangan, pelayanan jasa maupun pelayanan umum lainnya sesuai ketentuan umum peraturan perundang-undangan," ujar Novita dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Kamis (10/8).

Kewenangan Pemerintah Desa untuk mendirikan BUM Desa itu juga telah disosialisasikan Novita di Aula Budaya Desa Dawuhan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu (29/7).

Dalam penjelasannya, Novita mengungkapkan, BUM Desa secara spesifik tidak bisa disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. "Karena tujuan dibentuknya adalah untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk kesejahteraan masyarakat desa," ungkap legislator dapil Jawa Tengah itu.

 

Dengan kata lain, lanjut dia, orientasi BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan. Melainkan, papar Novita, untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

"Sumber pendanaan BUM Desa juga dibantu oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa," kata dia.

Menurut Novita, Pemerintah harus mendorong BUM Desa dengan memberikan hibah dan atau akses permodalan, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar, dan memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di desa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement