Senin 14 Aug 2017 21:38 WIB

Cegah Korupsi Kembali, DPRD Malang Minta Pendampingan KPK

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ratna Puspita
Pegiat anti korupsi membawa poster saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Selasa (25/7). Mereka menuntut Ketua DPR Setyo Novanto mundur dari jabatannya selepas ditetapkan menjadi tersangka kasus KTP-el.
Foto: ANTARA FOTO
Pegiat anti korupsi membawa poster saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Selasa (25/7). Mereka menuntut Ketua DPR Setyo Novanto mundur dari jabatannya selepas ditetapkan menjadi tersangka kasus KTP-el.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mendampingi pembahasan anggaran di wilayah tersebut. Pendampingan untuk mencegah terjadinya kasus dugaan korupsi APBD Kota Malang seperti yang sedang disidik oleh penegak hukum sekarang ini. 

“Kami enggak takut membahas anggaran kembali, tapi kami meminta KPK bisa mendampingi kami saat pembahasan anggaran," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Abdul Hakim kepada wartawan seusai pemberian keterangan saksi di Polresta Malang, Senin malam (14/8).

Selain agar tidak terulang kembali kasus korupsi, upaya itu juga baik untuk lembaga-lembaga yang membahas anggaran seperti DPRD dan Pemerintah Kota Malang. Dalam hal ini, dia menerangkan, agar para anggota DPRD Kota Malang bisa membahas anggaran secara tenang. 

Semua ini dilakukan sebagai hikmah atas pembelajaran yang didapat dari kasus korupsi baru-baru ini. "Dulu kita tidak ada pendampingan, jadi kami ingin lebih baik ada pendampingan," kata Hakim, menambahkan.

Sebelumnya, Hakim dipanggil Polresta Malang sebagai saksi atas kasus korupsi yang menjerat pejabat di Kota Malang baru-baru ini. Menurut Hakim, pemeriksaan kali ini terkait penganggaran APBD Kota Malang 2015. 

Sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kota Malang masih diperiksa atas kasus korupsi di Polresta Malang pada Senin. “Anggota legislatif yang diperiksa hari ini semuanya anggota badan anggaran (banggar). Banggar sendiri diketuai Pak Arief saat itu," ujar Hakim.

Arief yang dimaksud oleh Hakim yakni Moch Areif Wicaksono yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arief langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kota Malang setelah menjadi tersangka. 

Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Soeharijadi juga menjadi salah satu saksi yang dipanggil Polresta Malang hari ini. Dia masuk ke ruang pemeriksaan dari pukul 14.14 sampai 15.00 waktu setempat. "Saya cuma diminta berkas tentang Tatib 2014," ujar Bambang kepada wartawan seusai pemeriksaan di Polresta Malang. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febridiansyah menerangkan, sebanyak 13 saksi dan satu tersangka diperiksa atas kasus korupsi di Polres Kota Malang. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari anggota DPRD Kota Malang, kepala Bappeda, tiga kepala bidang, unsur PNS lain, dan swasta. Pemeriksaan masih akan berjalan dalam beberapa hari ke depan.

Selain perkara suap pembahasan APBD, KPK juga menyidik dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. Pada kasus dugaan suap pembahasan APBD, dia diduga menerima Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Pada perkara suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman. Pada dua kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Jarot dan Hendarwan sebagai tersangka. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement