REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DI Yogyakarta baru saja menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Januari-Juni 2017. Tapi, barang bukti di Polda DIY terbilang kecil bila dibandingkan polda-polda lain, atau polres-polres di luar DIY sekalipun.
Untuk pemusnahan hari ini yang dilakukan serentak di Indonesia. Barang bukti berupa miras yang dimusnahkan Polda DIY hanya 1.629 botol, 40 bungkus plastik dan 33 liter. Angka ini saja sudah jauh di bawah Polres Cimahi yang ada di bawah Polda Jawa Barat, dan memusnahkan sebanyak puluhan ribu botol.
Hal itu terjadi pula untuk barang bukti narkotika yang didapat Polda DIY hari ini, terdiri atas 452,16 gram ganja, 14 butir ekstasi dan 572,023 gram sabu. Angka itu sangat jauh jika dibandingkan barang bukti yang dimusnahkan di Polda Metro Jaya yang berton-ton atau ratusan ribu butir.
Kondisi itu diakui Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Andria Martinus yang mengatakan, narkotika banyak didapat dari luar DIY. Ia berpendapat, itu dikarenakan DI Yogyakarta merupakan daerah transit, sehingga bandar-bandar berasal dari luar DIY. "Bandar malah tidak ada, mereka dari Solo, Semarang, Magelang, itu disebabkan Yogya ini daerah transit," kata Andria, Selasa (145/8).
Ia menilai, dijadikannya DI Yogyakarta sebagai daerah transit, kemungkinan besar lantaran banyak pelajar yang menimba kuliah. Selain itu, mereka yang berkuliah di DI Yogyakarta rata-rata berasal dari keluarga yang ekonominya minimal cukup.
Senada, Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta, AKBP Mujiyono menilai, narkotika yang ada di Yogya sebagian besar sudah berbentuk paket. Artinya, narkotika itu sudah ditanam di jalan-jalan yang asalnya dari luar. "Kalau ada itu mereka memakai bandar-bandar di luar seperti Magelang, Wonosobo, Boyolali atau Klaten," ujar Mujiyono.
Mujiyono menjelaskan, pemesanan biasanya dilakukan via telfon kepada jaringan-jaringan yang ada, dan pembayaran dilakukan melalui transfer rekening, bukan di tempat. Jika transaksi sudah selesai baru disepakati dimana perjanjian pengambilan narkotika yang rata-rata setelah didalami banyak berasal dari luar DIY.
Hal itu termasuk ke narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, yang belakangan didapatkan fakta kalau tersangka mengambilnya dari Jakarta. Setelah didalami, narkotika yang didapatkan dari bandar-bandar Jakarta itu ternyata sebagian besar berasal dari Aceh.