REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Detasemen Khusus Anti Teror kembali menahan Sulaiman Aman Abdurrahman alias Oman Abdurrahman pada Kamis (17/8). Oman merupakan narapidana teroris di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Oman Abdurahhman dijemput karena ada informasi baru, dia terlibat kasus Bom Thamrin," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (18/8).
Saat ini, kata Rikwanto, Oman ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Oman pun masih terus menjalani pemeriksaan mendalam. "Sudah berlangsung (pemeriksaan). Dalam seminggu ini masih didalami terus," ujar dia.
Namun, sebelumnya Oman diperkenankan bebas pada 13 Agustus 2017. Ini karena dia mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke-72 RI. Namun, Oman langsung dijemput kembali oleh Densus 88.
Diketahui Oman pertama kali ditangkap polisi setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, pada 21 Maret 2004. Ledakan terjadi saat Oman sedang berlatih merakit bom. Oman pun divonis hukuman tujuh tahun penjara pada pada 2 Februari 2005.
Pada Desember 2010, Oman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Aceh Besar. Oman divonis 9 sembilan tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan. Ia bebas setelah mendapatkan remisi hari kemerdekaan pada 13 Agustus 2017. Polri menyebut Oman sebagai orang yang memerintahkan pelaku bom Thamrin yang menewaskan delapan orang pada 14 Januari 2016.