REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jaringan narkoba internasional yang ditangkap di Besitang, Langkat, Sumatra Utara, ternyata telah berhasil lolos mengedarkan sabu beberapa kali sebelumnya. Sabu yang berasal dari Malaysia tersebut diedarkan ke Palembang, Sumatra Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri Manurung mengatakan, ketiga pelaku ditangkap saat menjalankan aksi mereka yang keempat kalinya. Ketiga pelaku, yakni Yossi Andrian Saputra alias Andre (23), warga kompleks Bumi Mas Indah, Banyuasin, Sumsel; Baktiar (29), warga Teungoh Glumpang VII, Matang Kuli, Aceh Utara; dan Musli Adi (39), warga Jl Tempua, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Medan.
Musli Adi tewas ditembak karena melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata api petugas. "Pengungkapan ini aksi mereka yang keempat kali. Total ada delapan kilogram sabu. Jadi lima kilogram, satu kilogram, satu kilogram, terakhir sekilo ini yang gagal beredar," kata Hendri di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (19/8).
Hendri mengatakan, ketiga tersangka merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Palembang. Meski berdomisili di daerah berbeda, namun ketiganya diketahui berasal dari Aceh. "Ini jaringan antar negara. Barang (sabu) dari Malaysia. Pelaku berhubungan dengan pelaku di Malaysia, masuk ke Aceh, Medan kemudian didistribusikan ke Sumsel," kata Hendri.
Dia menjelaskan, barang haram itu masuk dari Malaysia ke Aceh melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Sabu itu kemudian dibawa ke Palembang menggunakan mobil mewah. Penggunaan mobil mewah ini pun bukan tanpa alasan.
Saat ditangkap, para pelaku menggunakan mobil Land Cruiser untuk mengelabui petugas. "Jadi biar dikira pejabat atau bukan orang biasa sehingga lolos dari pemeriksaan petugas. Ini yang dimanfaatkan pelaku," ujar Hendri.
Ketiga pelaku ditangkap saat melintas di Besitang, Langkat, Sumut, dalam perjalanan dari Aceh menuju Medan, Kamis (17/8). Dari penggeledahan mobil Land Cruiser hitam bernopol BK 1381 IM yang dikendarai pelaku, petugas menemukan sabu seberat satu kilogram.
Kepada petugas, pelaku menyebut barang haram itu merupakan pesanan H, warga Deli Serdang, Sumut, yang kini masih diburu. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.