Kamis 24 Aug 2017 15:38 WIB

Menguji Keberpihakan Daerah Terkait Subsidi SMA/SMK

Red: Sandy Ferdiana
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan didampingi Kepala Dinas Pendidikan Jabar H Ahmad Hadadi saat berdialog dengan siswa SMA, belum lama ini.
Foto: Dok Humas Jabar
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan didampingi Kepala Dinas Pendidikan Jabar H Ahmad Hadadi saat berdialog dengan siswa SMA, belum lama ini.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bergulirnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengharuskan pengelolaan SMA dan SMK menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov). Undang-undang itu efektif diberlakukan mulai 2017.

Dalam UU 23/2014, dijelaskan, pengelolaan manajemen pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan pemprov. Sebelumnya, pengelolaan SMA dan SMK ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota, mulai dari manajemen pendidikan, aset, penggajian dan lainnya.

Khusus di Provinsi Jabar, terdapat 20.093 guru SMA dan SMK honorer yang ditanggung oleh Pemprov Jabar penggajiannya. Saat ini, jumlah SMA di Provinsi Jabar mencapai 1.450 lembaga, yang terdiri dari SMA swasta 974 dan SMA negeri 476. Sementara jumlah SMK di Provinsi Jabar mencapai 2.519 lembaga yang terdiri dari 273 SMK negeri dan 2.246 SMK swasta.

Dengan demikian, total jumlah SMA dan SMK di Provinsi Jabar mencapai 3.969 lembaga. Dari jumlah itu, terdapat 18.261 ruang kelas SMA dan 25.662 ruang kelas SMK. Ruang kelas itu yang selama ini digunakan kegiatan belajar mengajar 47.373 rombongan belajar (rombel).