REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Cabang Blue Bird Bandung Gatot Indra Koswara mengatakan pihaknya menyerahkan tindaklanjut aturan terkait taksi online kepada pemerintah pusat. Hal ini menyusul dibatalkannya sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (PM) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Khusus Blue Bird menanggapi (pembatalan Permen taksi online) bahwa Blue Bird tetap ikuti saja aturan yang ada," kata Gatot kepada Republika, Jumat (25/8).
Menurutnya, aturan yang dibatalkan adalah yang dikeluarkan pemerintah. Sehingga jika memang sudah dibatalkan maka dikembalikan ke pemerintah tindaklanjut yang akan diatur pemerintah.
Ia mengatakan pihaknya mengikuti aturan yang dibuat pemerintah nantinya. Ia menilai pemerintah akan menyikapi dengab objektif bagi semua pihak terkait pembatalan aturan tersebut.
"Karena aturan itu yang buat pemerintah, maka buat kami putusan pemerintah nantinya kita pasti ikut," ujarnya.
Gatot menuturkan hingga saat ini sopir taksi Blue Bird di Bandung juga tidak mempermasalahkan terkait pembatalan Permenhub No 26 tahun 2017. Persaingan dengan taksi online dikatannya tidak membuat khawatir para sopir taksi.
"Saat ini di Blue Bird masih Aman (persaingan)," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan nomor 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (PM) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. MA membatalkan sejumlah pasal yang ada dalam aturan tersebut termasuk persoalan tarif.