REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana menegaskan anggota polisi lalu lintas yang diduga terlibat narkoba dan pungutan liar (pungli) akan diproses hukum.
"Sesuai aturan ada aturan pidana dan disiplin yang akan kami proses," kata Brigjen Polisi Suntana di Jakarta, Jumat (25/8).
Suntana menyatakan Bidang Propam Polda Metro Jaya masih mendalami beberapa anggota yang terlibat narkoba. Suntana menuturkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan anggota terlibat hukum akan ditindak hingga sanksi pemecatan.
Sebelumnya, petugas Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri mengamankan enam anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat tertangkap melalukan pungli terhadap pengendara di Semanggi Jakarta Selatan pada Selasa (22/8).
Para petugas itu yakni Brigadir Reza Fachlevi, Briptu Michael Timbul Parasian Simbolon, Bripda Afrian Pitang, Brigadir Didik Filianto, Brigadir Hotma Pebrianto Sianturi dan satu orang yang belum diketahui identitasnya. Salah satu dari oknum anggota diketahui menyimpang dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, serta menyita senjata api tanpa izin.