Sabtu 26 Aug 2017 22:26 WIB

Empat Polisi Gadungan Ditangkap di Karawang

Sindikat polisi gadungan (ilustrasi)
Sindikat polisi gadungan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Unit Resmob Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap empat polisi gadungan yang hendak melakukan aksi penipuan di sekitar Terminal Tanjungpura, Sabtu (26/8).

"Empat polisi gadungan ini hendak melakukan aksi penipuan dengan bermodalkan id card palsu dan atribut kepolisian," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Maradona Armin Mappaseng, saat dihubungi di Karawang.

Empat orang polisi gadungan yang ditangkap itu masing-masing berinisial M (27) dan NT (48), keduanya warga Kampung Warudoyong, Rengasdengklok, Karawang. Dua orang lainnya, UW (63) warga Jalan Utan Panjang, Kemayoran Jakarta Pusat serta T (40) warga Dusun Kongsi, Desa Sukahaji Kecamatan Patrol, Indramayu.

Pelaku ditangkap di sekitar Terminal Tanjungpura Karawang Barat oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Karawang. Saat itu, pelaku sedang menerima sejumlah uang dari korban yang dijanjikan untuk masuk kerja di salah satu perusahaan.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan atribut serta id card palsu. Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dari Mabes Polri meminta sejumlah uang kepada korban dengan dijanjikan dapat masuk kerja di perusahaan tertentu.

Aksi pelaku diketahui saat anggota kepolisian melakukan patroli dan pemantauan di wilayah terminal, guna mencegah dan mengungkap kasus curanmor yang telah terjadi beberapa hari lalu.

"Saat sedang patroli, anggota kami mencurigai keberadan ke empat pelaku menggunakan baju kaos berlogo 'Turn Back Crime' serta tanda pengenal kepolisian yang digantungkan di leher masing-masing," kata dia.

Atas dasar rasa curiga, petugas berusaha meminta identitas keempat orang itu. Tapi tiba-tiba pelaku berusaha kabur, dan akhirnya keempat pelaku ditangkap.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata airsoft guns, empat buah tanda kewenangan Polri, empat buah topi bertuliskan Brimob dan Turn Back Crime Polisi, satu baju kaos Turn Back Crime Polisi, satu buah borgol, serta empat unit kendaraan roda dua.

Barang bukti lain yang disita dari penangkapan itu, dua buah kartu tanda pengenal berlogo Mabes Polri dan 19 berkas lamaran kerja serta uang tunai Rp 600 ribu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement