REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Inayah, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Andi Agustinus atau Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8). Inayah dihadirkan untuk menjadi saksi dari Andi.
Kepada Majelis Hakim, Inayah mengaku tidak tahu banyak terkait keterlibatan suaminya terhadap mega proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Hal tersebut ia ungkapkan setelah Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar.
"Di tahun 2011 terdakwa sering mengatakan dia sedang memiliki dan melaksanakan proyek KTP-el?," tanya Hakim John kepada Inayah.
"Tidak cerita detil tapi mengatakan meeting saja, mau ikut proyek," jawab Inayah.
"Mau atau sedang mengikuti?," tanya hakim lagi. "Pernah ingin ikut serta," jawab Inayah dengan terbata-bata.
Mendengar jawaban Inayah yang tidak sama dengan berita acara pemeriksaan (BAP), Hakim John pun kembali menanyakan pertanyaan untuk mencocokkan keterangan Inayah kepada penyidik di BAP.
"Keterangan saudara (di BAP) meski pemenang lelang bukan perusahaan Andi, namun Andi sering bertemu pejabat kemendagri Irman dan Sugiharto, artinya dengan keterangan seperti itu, anda mengatakan meski bukan pemenang tapi Andi sering ketemu Irman dan Sugiharto?," tanya hakim lagi.
"Tidak bilang sering, tapi pernah dengar akan meeting dengan Irman dan Sugiharto dan saya tidak tahu pemenang proyek itu siapa," jawab Inayah.
Tak puas dengan jawaban Inayah, Hakim pun kembali menegaskan pertanyaannya kepada Inayah dengan kembali membacakan BAP.
"Coba diingat lagi pelan-pelan dari pada salah, coba diingat! Adapun 2010-2011 sepengetahuan saya saudara AA sering menyampaikan sedang memiliki dan melaksnakan proyek KTP-el meski pemenang tender buka milik AA alias Andi narogong, benar tidak mengatakan begitu ke penyidik? Tidak usah lirik-lirik, diharapkan mencoba ingat lagi benar kasih keterangan ke penyidik atau tidak?," tegas Hakim sambil kembali membacakan BAP milik Inayah.
Setelah Hakim membacakan BAP, Inayah baru membenarkan pernah memberikan pernyataan tersebut ke penyidik.
Dalam kasus ini, Andi didakwa bersama-sama dengan Ketua DPR RI Setya Novanto telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam mega proyek KTP-el. Dalam kasus ini, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto yang divonis tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang panas KTP-el, yang tertuang dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto