Senin 28 Aug 2017 23:47 WIB

Saksi Laporkan Transaksi Andi Narogong ke PPATK

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong (kanan).
Foto: Republika/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur utama PT Pollyarth Provitama Ferry Haryanto yang bergerak usaha penukaran valuta asing mengaku melaporkan seluruh transaksi yang dilakukan Andi Narogong ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Meliyanawati itu bagian keuangan PT Armor Mobilindo milik Andi Agustinus. Dia (Meliyana) pernah bertanya ke saya, ‘apakah transaksi yang saya lakukan dilaporkan ke PPATK?’ Saya jawab, ‘ya, memang dilaporkan,’ walau seharusnya saya tidak boleh menjawab pertanyaan itu," kata Ferry dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/8).

Ferry bersaksi untuk Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-El) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Semua saya laporkan karena menurut ketentuan, transaksi mencurigakan tidak ada batas nominalnya tapi kebanyakan transaksi juga jumlahnya di atas Rp500 juta," kata Ferry yang merupakan teman SMP Andi Narogong.

Ia mengaku melakukan pelaporan itu karena mengetahui Andi Narogong terkait kasus KTP-El. "Awalnya saya menganalisa profil Andi yang mampu bertransaksi dalam jumlah besar. Tapi, suatu waktu ada kawan SMP juga berkunjung ke kantor saya, dia mengatakan 'Fer, Andi ramai di internet, coba kamu searching Andi Narogong', saya 'googling' dan baca di situ, dan saya yakin harus melaporkan ke PPATK, itu sekitar 2013 awal," kata Ferry, mengungkapkan.

Ferry mengaku Andi masih terus bertransaksi di perusahaannya hingga 2013 akhir. "Transaksi yang dilaporkan menurut ketentuan adalah transaksi tunai minmal Rp 500 juta, yang dilapor maksimal 14 hari, sedangkan transaksi mencurigakan, berdasarkan analisas saya mencurigakan, harus segera dilaporkan dan bila ada permintaan dari PPATK atau dari berita umum seseorang terkait transaksi mencurigakan maka dalam waktu tiga hari harus memberikan laporan yang diminta PPATK," kata Ferry, menjelaskan.

Selain meminta karyawan sekaligus kakak iparnya bernama Melianawati yaitu kakak dari istri Andi bernama Melinda, Andi juga meminta agar uang hasil penukaran diantar ke sejumlah tempat seperti rumah di Pondok Indah, ruko di Fatmawati dan sejumlah tempat lainnya.

"Persisnya kurang ingat tapi itu sebelum 2013 hingga 2013. Karena setelah 2013 tidak ada lagi transaksi di tempat saya. Melianawati juga pernah menyampaikan ke saya 'jangan segitu saya nanti dimarahin Andi' jadi saya menyimpulkan penukaran uang Melianawati itu diperintahkan Andi. Andi pun bisa menghubungi saya tapi saya tidak bisa menghubungi Andi," kata dia. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement